Bawaslu Bali Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Money Politik
|
Berawal dari adanya laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Bali pada tanggal 6 Juni 2018,dimanapelapor I Gede Made Anom Putra datang ke Kantor Bawaslu Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu siang sekitar pukul 14.00 Wita, dengan didampingi Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora. Laporan Gede Made Anom Putra ke Bawaslu Bali ini terkait dugaan Cagub-Cawagub nomor urut 2 memberikan janji uang Rp 500 juta kepada desa pakraman di Griya Seba Sari, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, 5 Mei 2018 lalu. Padahal, bantuan desa pakraman itu sebenarnya tidak ada dalam visi misi pasangan calon. Anom Putra juga menyampaikan data-data dugaan memberikan janji uang berindikasi money politics. Termasuk beberapa pernyataan Mantra-Kerta di media massa soal janji pemberian dana Rp 500 juta untuk desa pakraman, yang tidak tercantum dalam visi misi pasangan calon.
Menyikapi laporan tersebut Bawaslu Bali langsung mengambil langkah dengan melakukan klarifikasi terhadap laporan itudengan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada saksi atas nama Yudi Satria Wibawa, Nyoman Janupati, dan Putu Wirata Dwikora guna mendengarkan keterangan yang lebih rinci berkaitan dengan dugaan pelanggaran money politik ini. Yudi Satria Wibawa dan Nyoman Janupati memberikan klarifikasi pada tanggal 6 Juni 2018 sedangkan Dwikora sendiri datang memberikan klarifikasi pada tanggal 7 Juni 2018pukul17.50 Wita.
8 Juni 2018 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) datang ke Kantor Bawaslu Bali untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran janji-janji money politic yang tidak tercantum dalam visi dan misi paket Mantra-Kerta, paslon Mantra-Kerta sendiri datang ke Bawaslu pada pukul 15.00 Wita. dalam klarifikasinya keduanya menyampaikan bahwa bantuan Rp 500 juta kepada desa pekraman tidak memenuhi unsur money politic karena hal tersebut merupakan program detail dari penjabaran visi misi Mantra-Kerta yang tertuang dalam konsep Nawa Candra yang lebih bersifat melanjutkan program yang sudah ada di tahun-tahun sebelumnya. Komitmen dukungan anggaran bantuan kepada desa pekraman Rp 500 juta tersebut tidak memenuhi unsur money politic karena dituangkan dalam APBD, setelah RPJMD dan Rencana Program Tahunan ditetapkan
Untuk selanjutnya Bawaslu akan melaksanakan rapat pembahasan terkait hasil klarifikasi dari pelapor, terlapor dan saksi-saksi untuk meneruskannya kedalam sebuah kajian untuk menentukan status laporan dimaksud.