Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Minta KPU Bali Susun Dapil Dan Alokasi Kursi Sesuai Undang -Undang Pemilu

Bawaslu Bali Minta KPU Bali Susun Dapil Dan Alokasi Kursi Sesuai Undang -Undang Pemilu

Badung, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra minta meminta KPU dalam menyusun daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut dilontarkannya saat menghadiri Uji Publik Rancangan Daerah Penataan Daerah Pemilihan Dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Bali, rabu (18/1).

“Penataan dapil dan alokasi kursi harus memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan,” kata Sunadra di forum tersebut.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Bali ini menambahkan, jajaran pengawas Pemilu perlu memastikan dalam proses penataan dapil dan alokasi kursi sudah taat prosedur. Dia mencontohkan taat prosedur seperti dilakukan melalui rapat pleno, mengumumkan rancangan usulan, dan melakukan uji publik serta menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat.

"Dapil ini salah satu isu krusial dan menjadi area pertarungan peserta pemilu. Maka harus pengawas harus melakukan tugasnya dengan baik," ungkapnya.

Selain itu, tambah Sunadra, persoalan data dan peta wilayah juga harus diperhatikan. Terkait data yang digunakan, lanjutnya, jajaran pengawas perlu memastikan basis data yang digunakan adalah data termutakhir, sesuai antara alokasi kursi yang ditetapkan dengan jumlah data agregat kependudukan per-kecamatan (DAK2) di dapil tersebut.

"Sedangkan untuk peta wilayah, harus peta termutakhir dan alokasi kursi sudah memperhatikan pemekaran kecamatan, serta melakukan pemetaan terhadap potensi adanya sengketa perbatasan antar kecamatan yang berbeda dapil maupun antar kabupaten/kota," tuturnya.

Sebagai informasi rancangan dapil yang diuji yakni pertama, terkait pergeseran komposisi jumlah kursi di Dapil 2 (Kabupaten Badung) yang bertambah 1 dari 6 menjadi 7 kursi dan di Dapil 5 (Kabupaten Buleleng) yang berkurang 1 yang awalnya 12 menjadi 11 kursi.