Bawaslu Bali Klarifikasi Tiga Guru Besar Unud
|
Berdasarkan informasi awal sebagaimana pemberitaan beberapa media massa tanggal 24 Maret 2018 dengan judul berita “Panelis Tegaskan Koster Layak Jadi Gubernur Bali”, Bawaslu Provinsi Bali melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap tiga orang guru besar Universitas Udayana (Unud) yang juga menjadi panelis dalam kegiatan uji publik, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unud, Ketua BEM dan moderator pada kegiatan Uji Publik pemilihan gubernur Bali yang diselenggarakan BEM Fakultas Hukum Unud pada Kamis, 22 Maret dan Jumat 23 Maret 2018.
Klarifikasi dilakukan guna menghindari adanya fitnah dan multitafsir atas pernyataan guru besar Unud saat kegiatan uji publik. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, menyampaikan " pada saat menjadi panelis guru besar tersebut menyebut pasangan calon nomor urut 1 Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati layak menjadi gubernur, panggilan ini berdasarkan statement yang kami baca di media pada tanggal 24 Maret atas uji publik hari kedua di tanggal 23 untuk paslon nomor urut 1 yang dinyatakan layak menjadi Gubernur Bali. Kami ingin mendapatkan keterangan dari statement itu,".
“Guru besar adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga tidak boleh bersikap berpihak dalam pemilu. Apalagi pernyataan tersebut bisa memberikan tafsir bahwa paslon lain tidak layak” tambahnya.
Menurutnya pernyataan para panelis tersebut bisa saja ditafsirkan berbeda-beda oleh publik. Bisa ditafsirkan bahwa pasangan nomor urut satu layak jadi gubernur dan yang lainnya tidak. Bisa juga ditafsirkan pasangan lain juga layak. Namun bisa juga ditafsirkan sebaliknya pasangan lain lebih layak.
“Untuk menghindari multi tafsir, salah persepsi bahwa guru besar Unud terkesan tidak netral, maka Bawaslu Bali memandang perlu ada klarifikasi dari pihak terkait,” ujarnya.
Kegiatan Klarifikasi sendiri dilaksanakan selama dua hari, dimulai dari Rabu 28 Maret 2018 dengan memanggil 4 orang diantaranya Prof. Dr. Made Subawa, SH.,M.SI, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., M.Hum, Dr. I Gede Yusa, SH.,MH, dan Putu Candra Riantama (Ketua BEM Unud). Dilanjutkan keesokan harinya Kamis 29 Maret 2018 dengan memanggil 3 orang diantaranya Prof. Dr. I Wayan P Windia, I. B. Abijana (Moderator Uji Publik), dan I. B. Arya Krisna (Moderator Uji Publik).