Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Hadiri Rapat Persiapan Coklit Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Bali Hadiri Rapat Persiapan Coklit Pemutakhiran Data Pemilih

Denpasar, Bawaslu Bali - Data Pemilih selalu menjadi problem klasik dari Pemilu ke Pemilu, permasalahan ini juga menyumbang angka potensi pelanggaran dalam Pemilu. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Dukungan Stakeholder terkait pelaksanaan Coklit Pemutakhiran Data Pemilih untuk Penyusunan Daftar Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU Bali, kamis (26/1).


Ariyani mengungkapkan, masih ada pemilih yang tidak akurat, sebagai contohnya Pemilih ganda, meninggal dunia, dibawah umur, dan yang lainnya.

“Imbasnya nanti, data yg tidak akurat bisa digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk mencoblos,” ujar Ariyani.

Srikandi Bawaslu Bali tersebut menegaskan agar Pemilih yang memang memenuhi syarat harus dimasukkan dalam daftar Pemilih, dan yang memang tidak memenuhi syarat, tidak didaftarkan dalam data Pemilih tersebut.

“Harus dilakukan update data, untuk pemilih yang memenuhi syarat wajib terdaftar, dan pemilih tidak memenuhi syaray tidak didaftarkan dalam data pemilih,” tegasnya dalam forum tersebut.

Mengakhiri sesinya, Ariyani meminta agar data Pemilih yang dimiliki oleh KPU diberikan juga kepada Bawaslu, sehingga jajarannya dapat mengawal data pemiluh tersebut.

Menanggapi yang disanpaikan Ariyani, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali mengaku pihaknya hanya melakukan pencatatan terkait penduduk yang meninggal apabila memang ada laporan dari masyarakat.

“Penduduk meninggal tidak memiliki akta, kami Dukcapil hanya melakukan pencatatan, kalau tidak ada laporan kami tidak ada merubah apapun,” ujarnya.