Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Gelar Pembacaan Putusan Hasil Mediasi Partai Gerindra

Bawaslu Bali Gelar Pembacaan Putusan Hasil Mediasi Partai Gerindra

Senin (27/8/2018) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar sidang pembacaan putusan Hasil Mediasi Partai NasDem dengan KPU Provinsi Bali dengan Nomor Registrasi 002/PS/17.00/VIII/2018.

Digelar di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bali, Jl. Moh.Yamin No.17 Denpasar. Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani didampingi Anggota Bawaslu Bali Lainnya Ketut Rudia, Dewa Kade Raka Sandi, Wayan Wirka dan Widyardana Putra.

Turut hadir dalam sidang dari pihak pemohon Sekretaris DPD Gerindra Bali, I Wayan Wiratmaja, SE. Sedangkan dari pihak termohon hadir, Ketua KPU Bali Wayan Jondra, dan Komisioner KPU Bali Kadek Wirati.

Dalam isi pembacaan putusan hasil sidang mediasi disebutkan bahwa 1. Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan Bakal Calon anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Bali 2 (Kabupaten Badung) atas nama Bagus Suwitra Wirawan yang meliputi: Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana karena kealpaan ringan (culva levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara; Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional; Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan Calon bukan pelaku kejahatan yang berulang; dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon, menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culva levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. 2. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dilakukan oleh pihak Pemohon paling lambat satu hari kerja (mulai Pukul 08.00 – 16.00 Wita) setelah putusan dibacakan oleh Bawaslu Provinsi Bali.