Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Gelar Koordinasi Adjudikasi Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Bali Gelar Koordinasi Adjudikasi Penyelesaian Sengketa

Nusa Dua, Bawaslu Bali - Bawaslu Bali gelar Rapat Koordinasi Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pada Tahun 2024, Rapat ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariyono di Hotel Mercure Nusa Dua, Bali, Minggu (9/10).

Dalam arahannya Totok mendorong jajarannya untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses, didalam sengketa musyawarah adalah jalan pertama yang harus ditempuh untuk mencari win-win solution.

"Kita lebih mengutamakan pencegahan, oleh karena itu ada saran perbaikan. Melakukan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran dan penindakan itu menjadi yang terakhir," kata Totok.

Lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut mengharapkan kedepan semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam fungsi pengawasan partisipatif, karena hal tersebut berdampak terhadap semakin minimnya pelanggaran dalam Pemilu, mengingat semakin sadarnya masyarakat dari lubuk hatinya untuk turut mengawasi jalannya Pemilu 2024.

"Semakin banyak partisipasi, semakin senang karena semakin tidak ada pelanggaran. Demokrasi adalah alat untuk mensejahterakan rakyat. Sedangkan, Pemilu itu alat yang menyempurnakan demokrasi tersebut," ujar Totok.

Selain Totok, rapat koordinasi ini juga mengundang Ketua Bawaslu Republik Indonesia Periode 2018-2022, Abhan. Dalam penyampaian materinya Abhan menjelaskan fungsi Bawaslu sebagai the guardian of election and democracy, dimana Bawaslu hadir untuk menjaga keadilan pemilu dan penindakan pelanggaran dan sengketa proses merupakan salah satu wadah untuk memfasilitasi hal tersebut.

"Dalam pemilu tidak dipungkiri terjadinya konflik antarpeserta pemilu maupun dengan penyelenggara. Maka adanya penindakan pelanggaran dan sengketa proses yang mewadahi manakala ada ketidakadilan dalam proses itu," tutur Abhan.

Terakhir, Pria yang tumbuh besar di Pekalongan, Jawa Tengah ini mengingatkan bahwa putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, oleh sebab itu penyelesaian sengketa ini diibaratkan menjadi ‘mahkota’ Bawaslu.

"Seperti halnya mahkota yang keberadaannya dinanti oleh masyarakat. Karena dalam penyelesaian sengketa ini memiliki fungsi memutus yang bersifat final dan mengikat," tutup Abhan.