Bawaslu Bali Gelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Bersifat TSM Bagi Panwas Kabupaten/Kota se-Bali
|
Senin, 18 Desember 2017, bertempat di Puri Dalem Hotel, Jl. Hang Tuah No.23, Sanur Kaja, Denpasar Selatan. Bawaslu Provinsi Bali melakukan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Bersifat TSM Bagi Panwas Kabupaten/Kota se-Bali dalam Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2018.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan pengetahuan terkait pelanggaran administrasi pemilihan yaitu perbuatan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masifkepada Panwas Kabupaten/Kota, sehingga diharapkan nantinya Panwas Kabupaten/Kota memiliki keterampilan yang memadai dalam menerima laporan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan sehingga kepercayaan masyarakat dapat tercapai dengan baik dalam rangka terwujudnya pemilihan yang demokratis dan berintegritas.
Kegiatan yang dilakukan dari tanggal 18-20 Desember 2017 melibatkan peserta diantaranya Ketua/anggota dan Kordiv Hukum, 2 orang staf divisi hukum Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali ditambah 4 orang staf dari Bawaslu provinsi Bali dengan total peserta 40 orang.
Pada sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, SE.,MM menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan bagi Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali dalam menerima laporan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan bersifat TSM sebagai bekal persiapan menghadapi Pilkada serentak termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali dan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar serta Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di tahun 2018.Usai seremonial pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemberian materi 1 oleh narasumber I Ketut Rudia Ketua Bawaslu Bali. Dengan tema Prosedur Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi, adapun materi yang diberikan antara lain: format dasar laporan pelanggaran administrasi TSM, syarat-syarat laporan yang harus dipenuhi, pengetahuan tentang pemeriksaan pendahuluan.
Pada hari kedua yakni Selasa tanggal 19 Desember 2017, dilanjutkan dengan pemberian materi 2 oleh narasumber Ir. I Ketut Sunadra, M.Si Anggota Bawaslu Bali dengan tema Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Bersifat TSM, point materi yang disampaikan lebih ke penekanan alur proses penanganan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Provinsi dan peran Panwaslu Kabupaten/Kota jika terjadi pelanggaran administrasi TSM di cakupan wilayah kerjanya. Usai pemberian materi, acara kemudian dilanjutkan dengan simulasi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi bersifat TSM dengan melibatkan Panwaslu Kabupaten/Kota. Materi ke 3 dengan point penekanan terkait kosep TSM (terstuktur, sistematis, dan masif), alur detail proses penanganan pelanggaran administrasi TSM, dan sistematika putusan TSM dibawakan oleh narasumber dari Bawaslu RI Dr. Abdullah Iskandar. SH.,MH Tenaga Ahli Bawaslu RI.
Usai penyampaian materi oleh Narasumber RI, acara dilanjutkan pemberian materi ke 4 sekaligus menjadi materi penutup dalam kegiatan bimbingan teknis ini, materi ke 4 dengan tema Pembuatan Putusan, dalam materi ini Panwaslu Kabupaten/Kota dibagi menjadi 2 kelompok dimana masing-masing kelompok diharuskan membuat putusan berdasarkan lembar kasus yang sudah dibagikan untuk kemudian dipresentasikan oleh perwakilan masing-masing kelompok.
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Bersifat TSM Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018 resmi ditutup oleh Ir. I Ketut Sunadra, M.Si Anggota Bawaslu Provinsi Bali pada tanggal 20 Desember 2017.